Komisariat

Komisariat

Komisariat PPNI Payakumbuh adalah bagian dari struktur organisasi PPNI yang terdapat di tingkat fasilitas kesehatan, seperti rumah sakit, puskesmas, klinik, dan tempat lain yang memiliki tenaga perawat. Komisariat ini berfungsi untuk mengkoordinasikan kegiatan PPNI di tingkat fasilitas kesehatan, menjalankan program-program yang telah ditetapkan oleh DPC PPNI Payakumbuh, serta memperjuangkan kesejahteraan perawat di tempat kerja mereka.

Tugas dan Fungsi Komisariat PPNI Payakumbuh

  1. Pelaksanaan Program DPC PPNI: Komisariat bertugas untuk mengimplementasikan program-program yang sudah disusun oleh DPC PPNI Payakumbuh, baik yang terkait dengan pendidikan dan pelatihan, advokasi, pengabdian masyarakat, maupun kegiatan lainnya.
  2. Koordinasi dengan DPC PPNI: Komisariat bertanggung jawab untuk menjaga komunikasi dan koordinasi yang baik dengan DPC PPNI Payakumbuh dalam menjalankan program kerja dan memperoleh informasi terkait kebijakan atau kegiatan yang dilaksanakan oleh organisasi.
  3. Pemberdayaan Anggota Perawat: Mengembangkan dan meningkatkan kualitas serta kemampuan perawat di fasilitas kesehatan melalui berbagai pelatihan, seminar, atau kegiatan pengembangan profesional lainnya.
  4. Perjuangan Kesejahteraan Perawat: Komisariat juga memiliki peran untuk memperjuangkan hak-hak perawat di fasilitas kesehatan, baik dalam hal kesejahteraan, kondisi kerja, perlindungan hukum, dan masalah-masalah lainnya yang berkaitan dengan profesi keperawatan.
  5. Meningkatkan Solidaritas Antar Perawat: Komisariat berperan untuk menciptakan rasa kebersamaan dan solidaritas di antara anggota perawat yang ada di tempat kerja tersebut. Kegiatan sosial dan kebersamaan sering kali menjadi bagian dari upaya mempererat hubungan antar anggota.

Struktur Komisariat PPNI Payakumbuh

Setiap komisariat biasanya memiliki struktur organisasi yang mirip dengan struktur di tingkat DPC, yang terdiri dari:

  • Ketua Komisariat: Memimpin komisariat dan bertanggung jawab atas pelaksanaan program dan kegiatan di tingkat fasilitas kesehatan.
  • Sekretaris Komisariat: Mengelola administrasi dan komunikasi antara anggota perawat di fasilitas kesehatan dan DPC PPNI.
  • Bendahara Komisariat: Bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan komisariat untuk kegiatan yang dilakukan di tingkat fasilitas kesehatan.
  • Koordinator Bidang: Jika diperlukan, komisariat juga dapat memiliki koordinator di bidang tertentu, seperti bidang pelatihan, advokasi, atau kegiatan sosial.

Fasilitas Kesehatan yang Memiliki Komisariat PPNI di Payakumbuh

  • Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD): Sebagai rumah sakit utama di Payakumbuh, RSUD kemungkinan memiliki komisariat PPNI yang mengelola anggota perawat di rumah sakit tersebut.
  • Puskesmas: Puskesmas yang tersebar di Payakumbuh juga dapat memiliki komisariat PPNI yang mengatur kegiatan perawat yang bekerja di puskesmas.
  • Klinik dan Fasilitas Kesehatan Swasta: Selain rumah sakit pemerintah, klinik-klinik kesehatan dan fasilitas kesehatan swasta di Payakumbuh juga dapat memiliki komisariat PPNI yang memperjuangkan kesejahteraan perawat di tempat kerja mereka.